Senin, 07 April 2014

K3 ( Kesehatan, Keselamatan, Kesejahtraan )


1. Pengertian K3
            
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
            

Kesehatan dan keselamatan kerja cukp penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 meliptui pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

            1.1. Bahaya fisik dan mekanik
            
Bahaya fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebi spesifik dibandingkan pekerja dewasa. Jatuh adalah kecelakaan kerja dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi, dan perawatan bangunan.
           

 Permesinan adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, dan pertanian, dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikan benturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan aman.
             

Tempat kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas, seperti tank militer, saluran air, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur ekstrim panas mampu memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite, dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.
            

1.2. Kecelakaan Kerja
             

Pekerjaan-pekerjaan teknik bangunan banyak berhubungan dengan alat, baik yang sederhana maupun yang rumit, dari yang ringan sampai alat-alat berat. Sejak revolusi industri sampai sekarang, pemakaian alat-alat bermesin sangat banyak digunakan.
             

Pada setiap kegiatan kerja, selalu saja ada kemungkinan kecelakaan. Kecelakaan selalu dapat terjadi karena berbagai sebab. Yang dimaksudkan dengan kecelakaan adalah kejadian yang merugikan, yang tidak terduga dan tidak diharapkan serta tidak ada unsure kesengajaan. kecelakaan  kerja dimaksudkan sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja dalam suatu hubungan kerja. Bahkan ada pendapat bahwa penyakit akibat kerja juga termasuk kecelakaan kerja. Sehingga seringkali kecelakaan kerja diperluas artinya, yaitu tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga pada saat perjalanan dari/ke tempat kerja.


Kecelakaan kerja dapat terjadi disebabkan oleh dua golongan penyebab  yaitu :
  1.  tindakan perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts.).
  2.  keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition).
Walaupun manusianya telah berhati-hati, namun apabila lingkungannya tidak menunjang (tidak aman), maka kecelakaan dapat pula terjadi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itulah pedoman bekerja yang memenuhi prinsip-prinsip keselamatan diperluka.

Makin banyak alat mesin yang digunakan, apabila terjadi kecelakaan akan berakibat lebih berat dari alat-alat sederhana. Tidak dapat disangkal, bahwa keselamatan kerja sangat bermanfaat dan perlu diadakan di tempat kerja. Alat-alat pengaman harus selalu siap berfungsi sesuai dengan peranannya masing-masing. Begitu pula cara-cara bekerja harus sistematis sehingga kecelakaan dapat dihindarkan sejak dini. Hal ini harus dapat dikerjakan secara sadar demi untuk kepentingan bersama.

Namun, walaupun usaha-usaha eselamatan kerja sudah diterapkan, kecelakaan secara tiba-tiba dapat timbul juga. Oleh karena itu, diharapkan setiap pekerja menguasai cara-cara pertolongan pertama pada kecelakaan selanjutnya disebut (PPPK).

1.3. Keselamatan Kerja
 

Keselamatan kerja adalah usaha-usaha yang bertujuan untk menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik jasmaniah maupun rohaniah), beserta hasil karyanya dan alat-alat kerjanya ditempat kerja. Usaha-usaha tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsure yang terlibat dalam proses kerja, yaitu pekerja itu sendiri, pengawas/kepala kelompok kerja, perusahaan, pemerintah dan masyarakat pada umumnya Tanpa ada kerja sama yang baik dari semua nsur tersebut tujuan keselamatan kerja tidak mungkin dapat dicapai secara maksimal.
 

Adapun sasaran keselamatan kerja secara terinci adalah :
  1. Mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja;
  2. Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja;
  3. Mencegah/mengurangi kematian akibat kerja;
  4. Mencegah/mengurangi cacat tetap;
  5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat               kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi;
  6. Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan                     produktivitasnya;
  7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya                       sewaktu kerja;
  8. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan                 kegembiraan semangat kerja;
  9. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.
  10. Kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia

1.4. Usaha Untuk Mencapai Tujuan Keselamatan Kerja

Untuk mencapai tujuan keselamatan kerja, perlu adanya beberapa usaha yang terencana dan sitematis, yang dilaksanakan dengan sepenuhnya.

usaha-usaha itu tergambarkan dalam uraian berikut :

 a. Peraturan-peraturan dan perundangan, aitu serangkaian ketentuan yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para unsure dari suatu proses pekerjaan. Peraturan-peraturan ini mengatur baik proses kerja secara teknis dan alat-alat kerja serta tenaga kerjanya. Peraturan-peraturan dapat bersifat mencegah terjadinya kecelakaan kerja (preventip) maupun tindakan-tindakan yang harus dilakukan bila telah terjadi kecelakaan (kuratif) Di samping itu, ada pula serangkaian peraturan yang menyengkut tentang kesejahteraan pekerja.


 b. Pengawasan, yaitu usaha-usaha yang bertujuan untuk dapat dipatuhinya peraturanperaturan yang telah diberlakukan itu. Dengan adanya pengawasan, maka para pekerja maupun perusahaan yang ada dapat dibina dan diarahkan untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha keselamatan kerja.


c. Standardisasi, yaitu penetapan keseragaman dan standart tertentu mengenai suatu peralatan, tempat kerja, kekuatan bahan, dan lain sebagainya, agar memenuhi syarat keselamatan. Standardisasi pada suatu mesin misalnya akan sangat penting artinya karena para operator yang sdah terbiasa pada mesin yang satu akan tidak menemui kesulitan bila harus mengoperasikan mesin yang lain yang berarti keselamatan kerja akan lebih terjamin.


d. Penelitian, yaitu usaha-usaha untuk menyelidiki factor-faktor yang berhubungan dengan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Penelitian dapat bersifat teknik, yang melputi penelitian terhadap kemampuan dapat bersifat teknik, yang meliputi penelitian terhadap kemampuan suatu mesin, pengujian alat peindung diri, pengaruh penggunaan suatu alat terhadap keselamatan kerja dan sebagainya. Ada pula penelitian yang bersifat medis, yaitu yang biasanya berhubungan dengan keselamatan kerja, misalnya penelitian pengaruh suatu pekerjaan terhadap kesehatan kerja, dan penelitian tentang keberhasilan suatu alat untuk mencegah penyakit akibat kerja. Di samping itu ada penelitian yang ersifat psikologis, yang menyelidiki pengaruh kejiwaan terhadap kerja, misalnya hubungan antara semangat kerja dengan prestasi kerja dan pengaruh jam istirahat terhadap keselamatan kerja.


e. Catatan-catatn statistik, yaitu kumplan data kecelakaan yang pernah terjadi, yang diolong-golongkan menurut jenis kecelakaan, jenis penyebabanya dan usaha-usaha penanggulangan pada waktu yang akan datang.


 f. Pendidikan dan pelatihan, yaitu usaha-usaha menanamkan prinsip-prinsip keselamatan kerja kepada pekerja dan calon pekerja. Pendidikan biasanya diperuntukan bagi siswasiswa yang dipersiapkan sebagai tenaga kerja (pre service training). Kepada mereka dilatih mengenai prinsip-prinsip keselamatan kerja, terutama yang berhubungan eret dengan bidang tugasnya.


g. Kampanye keselamatan kerja, merupakan usaha yang terpadu dari setiap unsure pemerintah maupun swasta yang terkait untuk memasyarkatkan keselamatan kerja kepada para pekerja.


 h. Asuransi, yaitu ganti kerugian kepada pekerja atau perusahaan yang telah terjadi pengikut asuransi. Hal ini didasarkan bahwa kecelakaan tetap dapat terjadi sewaktu waktu.




1.5. Faktor-faktor Lain Yang Berhubungan Dengan Keselamatan Kerja


1.5.1. Faktor-faktor Manusiawi


Walaupun dimuka telah dikemukakan bahwa penyebaba kecelakaan adalah tindakan manusia dan keadaan lingkungan, sampai sekarang masih dianggap bahwa sebab-sebab kecelakaan aadalah factor manusianya. Hal ini atas dasar anggapan bahwa lingkungan kerjapun dapat diubah dan direncanakan oleh manusia. Beberapa kecelakaan yang terjadi karena factor manusia misalnya :

a. Seorang pekerja yang jatuh dari pekerjaan di lantai 6 suatu bangunan karena ia tidak memakai sabuk pengaman atau perancah yang dibuat kurang kuat;


b. Pekerja yang tertimbun tanah longsor karena penggalian tanah tersebut lerengnya terlalu curam tanpa adanya konstruksi pendukung;


c. Keelakaan yang menimpa sejumlah pekerja karena operator mesin pengaduk tanah tidak menempatkan posisi pengeruk tanah dengan semestinya.




1.5.2. Hubungan Antara Lamanya Waktu Bekerja Dengan Kecelakaan
 

Dari statistic kecelakaan dapat disusun suatu grafik  sebagai berikut :
Setelah sekitar empat jam kerja, kecenderungan celaka semakin besar. Oleh karena itu beberapa peraturan kerja mengharuskan bahwa setelah empat jam kerja perlu istirahat.


1.5.3. Hubungan Antara Usia Pekerja Dengan Kecelakaan


Terlihat pula bahwa makin muda usia pekerja kecenderungan kecelakaan sangat tinggi, untuk kasus-kasus cacat sementara, sedang semakin lanjut usia pekerja, kecenderungan kecelakaan terhadap cacat tetap semakin tinggi. Oleh karena itu pada beberapa peraturan kerja, usia pekerja ini dibatasi misalya 18 tahun sebagai batas minimal usia dewasa dan batas 45 – 50 tahun sebagai batas usia untuk pension.


1.5.4. Faktor Pengalaman dan Keterampilan


Pada umumnya dapat dikatakan bahwa akin berpengalaman seseorang tenaga kerja akan sedikit kecenderungan untuk kecelakaan. Hal ini disebabkan karena ia sudah terbiasa terhadap proses kerja itu. Selanjtnya tenaga yang baru (yang belum berpengalaman) kecenderungan celaka lebih besar. Selanjutnya main terampil seorang pekerja, kecendenrungan celaka semakin sedikit dan sebaliknya.


Melihat asumsi diatas, terlihat pentingnya latian dan pendidikan pra jabatan, sehingga tenaga kerja yang baru diterima dapat diberi sedikit pengalaman dan kketerampilan bekerja. Akan tetapi semakin terampil dan lamanya seseorang bertugas didalam suatu pekerjaan bisa jadi ia terlalu terbiasa terhadap proses tersebut yang justru merupakan sebab pokok terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, sering pada jenis pekeraan tertentu diperlukan adanya pertukaran pekerja secara periodic. Tujuannya adalah untuk menghindarkan kejenuhan kerja yang akan berakibat positif terhadap keselamatan kerja.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
http://www.slideshare.net/LulutLaraseta/1-bab-i-k3-pendahuluan#