1. Pengertian K3
Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun
lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan
lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen,
dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan
dan keselamatan kerja cukp penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua
organisasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang
lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3
meliptui pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan
perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3
terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri,
kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan
psikologi kesehatan kerja.
1.1. Bahaya fisik dan mekanik
Bahaya
fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya tersebut
mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan
pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia mengembangkan metode dan
prosedur keamanan untuk mengatur risiko tersebut. Buruh anak menghadapi masalah
yang lebi spesifik dibandingkan pekerja dewasa. Jatuh adalah kecelakaan kerja
dan penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di
konstruksi, ekstraksi, transportasi, dan perawatan bangunan.
Permesinan
adalah komponen utama di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan,
konstruksi, dan pertanian, dan bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan
yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, memiliki ujung
yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang berpotensi
meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikan benturan dan melukai
pekerja jika tidak digunakan dengan aman.
Tempat
kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar terbatas,
seperti tank militer, saluran air, dan sebagainya juga membahayakan. Kebisingan
juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu mengakibatkan hilangnya
pendengaran. Temperatur ekstrim panas mampu memberikan stress panas, kelelahan,
kram, ruam, mengabutkan kacamata keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan
berkeringat, pusing, dan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada
temperatur ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite,
dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti tersengat
listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi listrik.
1.2.
Kecelakaan Kerja
Pekerjaan-pekerjaan
teknik bangunan banyak berhubungan dengan alat, baik yang sederhana maupun yang
rumit, dari yang ringan sampai alat-alat berat. Sejak revolusi industri sampai
sekarang, pemakaian alat-alat bermesin sangat banyak digunakan.
Pada
setiap kegiatan kerja, selalu saja ada kemungkinan kecelakaan. Kecelakaan
selalu dapat terjadi karena berbagai sebab. Yang dimaksudkan dengan kecelakaan
adalah kejadian yang merugikan, yang tidak terduga dan tidak diharapkan serta
tidak ada unsure kesengajaan. kecelakaan kerja dimaksudkan sebagai kecelakaan yang
terjadi di tempat kerja dalam suatu hubungan kerja. Bahkan ada pendapat bahwa
penyakit akibat kerja juga termasuk kecelakaan kerja. Sehingga seringkali
kecelakaan kerja diperluas artinya, yaitu tidak hanya di tempat kerja, tetapi
juga pada saat perjalanan dari/ke tempat kerja.
Kecelakaan
kerja dapat terjadi disebabkan oleh dua golongan penyebab yaitu :
- tindakan perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts.).
- keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe condition).
Walaupun
manusianya telah berhati-hati, namun apabila lingkungannya tidak menunjang
(tidak aman), maka kecelakaan dapat pula terjadi. Begitu pula sebaliknya. Oleh
karena itulah pedoman bekerja yang memenuhi prinsip-prinsip keselamatan
diperluka.
Makin
banyak alat mesin yang digunakan, apabila terjadi kecelakaan akan berakibat
lebih berat dari alat-alat sederhana. Tidak dapat disangkal, bahwa keselamatan
kerja sangat bermanfaat dan perlu diadakan di tempat kerja. Alat-alat pengaman
harus selalu siap berfungsi sesuai dengan peranannya masing-masing. Begitu pula
cara-cara bekerja harus sistematis sehingga kecelakaan dapat dihindarkan sejak
dini. Hal ini harus dapat dikerjakan secara sadar demi untuk kepentingan
bersama.
Namun,
walaupun usaha-usaha eselamatan kerja sudah diterapkan, kecelakaan secara
tiba-tiba dapat timbul juga. Oleh karena itu, diharapkan setiap pekerja
menguasai cara-cara pertolongan pertama pada kecelakaan selanjutnya disebut
(PPPK).
1.3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah usaha-usaha yang
bertujuan untk menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja (baik
jasmaniah maupun rohaniah), beserta hasil karyanya dan alat-alat kerjanya ditempat
kerja. Usaha-usaha tersebut harus dilaksanakan oleh semua unsure yang terlibat
dalam proses kerja, yaitu pekerja itu sendiri, pengawas/kepala kelompok kerja,
perusahaan, pemerintah dan masyarakat pada umumnya Tanpa ada kerja sama yang
baik dari semua nsur tersebut tujuan keselamatan kerja tidak mungkin dapat
dicapai secara maksimal.
Adapun sasaran keselamatan kerja secara
terinci adalah :
- Mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja;
- Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja;
- Mencegah/mengurangi kematian akibat kerja;
- Mencegah/mengurangi cacat tetap;
- Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, pesawat-pesawat, instalasi-instalasi;
- Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktivitasnya;
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja;
- Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja;
- Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri serta pembangunan.
- Kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia
1.4. Usaha Untuk Mencapai Tujuan
Keselamatan Kerja
Untuk mencapai tujuan keselamatan kerja, perlu
adanya beberapa usaha yang terencana dan sitematis, yang dilaksanakan dengan
sepenuhnya.
usaha-usaha
itu tergambarkan dalam uraian berikut :
a. Peraturan-peraturan dan perundangan, aitu
serangkaian ketentuan yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para unsure
dari suatu proses pekerjaan. Peraturan-peraturan ini mengatur baik proses kerja
secara teknis dan alat-alat kerja serta tenaga kerjanya. Peraturan-peraturan
dapat bersifat mencegah terjadinya kecelakaan kerja (preventip) maupun
tindakan-tindakan yang harus dilakukan bila telah terjadi kecelakaan (kuratif)
Di samping itu, ada pula serangkaian peraturan yang menyengkut tentang
kesejahteraan pekerja.
b. Pengawasan, yaitu usaha-usaha yang bertujuan
untuk dapat dipatuhinya peraturanperaturan yang telah diberlakukan itu. Dengan
adanya pengawasan, maka para pekerja maupun perusahaan yang ada dapat dibina
dan diarahkan untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha keselamatan kerja.
c.
Standardisasi, yaitu penetapan keseragaman dan standart tertentu mengenai suatu
peralatan, tempat kerja, kekuatan bahan, dan lain sebagainya, agar memenuhi
syarat keselamatan. Standardisasi pada suatu mesin misalnya akan sangat penting
artinya karena para operator yang sdah terbiasa pada mesin yang satu akan tidak
menemui kesulitan bila harus mengoperasikan mesin yang lain yang berarti
keselamatan kerja akan lebih terjamin.
d.
Penelitian, yaitu usaha-usaha untuk menyelidiki factor-faktor yang berhubungan
dengan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Penelitian dapat bersifat teknik,
yang melputi penelitian terhadap kemampuan dapat bersifat teknik, yang meliputi
penelitian terhadap kemampuan suatu mesin, pengujian alat peindung diri,
pengaruh penggunaan suatu alat terhadap keselamatan kerja dan sebagainya. Ada
pula penelitian yang bersifat medis, yaitu yang biasanya berhubungan dengan
keselamatan kerja, misalnya penelitian pengaruh suatu pekerjaan terhadap
kesehatan kerja, dan penelitian tentang keberhasilan suatu alat untuk mencegah
penyakit akibat kerja. Di samping itu ada penelitian yang ersifat psikologis,
yang menyelidiki pengaruh kejiwaan terhadap kerja, misalnya hubungan antara
semangat kerja dengan prestasi kerja dan pengaruh jam istirahat terhadap
keselamatan kerja.
e.
Catatan-catatn statistik, yaitu kumplan data kecelakaan yang pernah terjadi,
yang diolong-golongkan menurut jenis kecelakaan, jenis penyebabanya dan
usaha-usaha penanggulangan pada waktu yang akan datang.
f. Pendidikan dan pelatihan, yaitu usaha-usaha
menanamkan prinsip-prinsip keselamatan kerja kepada pekerja dan calon pekerja.
Pendidikan biasanya diperuntukan bagi siswasiswa yang dipersiapkan sebagai
tenaga kerja (pre service training). Kepada mereka dilatih mengenai
prinsip-prinsip keselamatan kerja, terutama yang berhubungan eret dengan bidang
tugasnya.
g.
Kampanye keselamatan kerja, merupakan usaha yang terpadu dari setiap unsure
pemerintah maupun swasta yang terkait untuk memasyarkatkan keselamatan kerja
kepada para pekerja.
h. Asuransi, yaitu ganti kerugian kepada
pekerja atau perusahaan yang telah terjadi pengikut asuransi. Hal ini
didasarkan bahwa kecelakaan tetap dapat terjadi sewaktu waktu.
1.5. Faktor-faktor Lain Yang
Berhubungan Dengan Keselamatan Kerja
1.5.1. Faktor-faktor Manusiawi
Walaupun
dimuka telah dikemukakan bahwa penyebaba kecelakaan adalah tindakan manusia dan
keadaan lingkungan, sampai sekarang masih dianggap bahwa sebab-sebab kecelakaan
aadalah factor manusianya. Hal ini atas dasar anggapan bahwa lingkungan
kerjapun dapat diubah dan direncanakan oleh manusia. Beberapa kecelakaan yang
terjadi karena factor manusia misalnya :
a.
Seorang pekerja yang jatuh dari pekerjaan di lantai 6 suatu bangunan karena ia
tidak memakai sabuk pengaman atau perancah yang dibuat kurang kuat;
b.
Pekerja yang tertimbun tanah longsor karena penggalian tanah tersebut lerengnya
terlalu curam tanpa adanya konstruksi pendukung;
c.
Keelakaan yang menimpa sejumlah pekerja karena operator mesin pengaduk tanah
tidak menempatkan posisi pengeruk tanah dengan semestinya.
1.5.2.
Hubungan Antara Lamanya Waktu Bekerja Dengan Kecelakaan
Dari statistic kecelakaan dapat disusun suatu
grafik sebagai berikut :
Setelah
sekitar empat jam kerja, kecenderungan celaka semakin besar. Oleh karena itu
beberapa peraturan kerja mengharuskan bahwa setelah empat jam kerja perlu
istirahat.
1.5.3. Hubungan Antara Usia Pekerja
Dengan Kecelakaan
Terlihat
pula bahwa makin muda usia pekerja kecenderungan kecelakaan sangat tinggi,
untuk kasus-kasus cacat sementara, sedang semakin lanjut usia pekerja,
kecenderungan kecelakaan terhadap cacat tetap semakin tinggi. Oleh karena itu
pada beberapa peraturan kerja, usia pekerja ini dibatasi misalya 18 tahun
sebagai batas minimal usia dewasa dan batas 45 – 50 tahun sebagai batas usia
untuk pension.
1.5.4. Faktor Pengalaman dan
Keterampilan
Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa akin berpengalaman seseorang tenaga kerja akan
sedikit kecenderungan untuk kecelakaan. Hal ini disebabkan karena ia sudah
terbiasa terhadap proses kerja itu. Selanjtnya tenaga yang baru (yang belum
berpengalaman) kecenderungan celaka lebih besar. Selanjutnya main terampil
seorang pekerja, kecendenrungan celaka semakin sedikit dan sebaliknya.
Melihat
asumsi diatas, terlihat pentingnya latian dan pendidikan pra jabatan, sehingga
tenaga kerja yang baru diterima dapat diberi sedikit pengalaman dan
kketerampilan bekerja. Akan tetapi semakin terampil dan lamanya seseorang
bertugas didalam suatu pekerjaan bisa jadi ia terlalu terbiasa terhadap proses
tersebut yang justru merupakan sebab pokok terjadinya kecelakaan. Oleh karena
itu, sering pada jenis pekeraan tertentu diperlukan adanya pertukaran pekerja
secara periodic. Tujuannya adalah untuk menghindarkan kejenuhan kerja yang akan
berakibat positif terhadap keselamatan kerja.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
http://www.slideshare.net/LulutLaraseta/1-bab-i-k3-pendahuluan#