Rabu, 10 April 2013

Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum


Hak Asasi Manusia

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
·         Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·         Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·         Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

          Negara Hukum

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum

1.       Demi kepastian hukum
2.       Tuntutan perlakuan yang sama
3.       Legitimasi demokrasi
4.       Tuntutan akal budi

Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Unsur-unsur Negara Hukum :

1.       Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.       Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.       Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.       Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

Ciri-ciri Negara Hukum :

1.       Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2.       Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3.       Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
4.       Menuntut pembagian kekuasaan

referensi

Selasa, 02 April 2013

pendidikan demokrasi.

Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Hal ini agar demokrasi yang berkembang tidak disalahgunakan atau menjurus kepada anarki, karena kebebasan yang kebablasan, sehingga merusak fasilitas umum, menghujat atau memfitnah pun dianggap sebagai bagian dari demokrasi. Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1):
… bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.

Berdasarkan hal tersebut menunjukan bahwa demokrasi tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa adanya tatanan politik serta hukum yang jelas. Tanpa tatanan politik serta hukum yang jelas demokrasi bisa berubah menjadi anarkisme atau otorianisme. Oleh karena itu, bagi negara totaliter atau otonter, pendidikan demokrasi menjadi lebih penting lagi, walaupun ini disadari oleh yang berkuasa akan mengancam kekuasaannya. Oleh karena melalui pendidikan demokrasi rakyat akan diberdayakan untuk menuntut haknya dan menentang berbagai kebijakan penguasa yang bertentangan dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi. Pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia, disadari pula oleh para tokoh pendidikan dan para pengambil kebijakan. Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa. Sementara menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa:
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur a) Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri; b) Kebebasan intelektual; c) Kesempatan untuk bersaing di dalam perrwujudan diri ssendiri(self realization); d) Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok-, e) Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina masyarakat di masa depan

Berdasarkan pendapat di atas menunjukan bahwa pendidikan demokrasi merupakan tuntutan untuk terwujudnya masyarakat madani. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan politik, kebebasan intelektual dan kebebasan untuk berbeda pendapat merupakan prinsip yang harus dilaksanakan pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra dkk (2004:2), bahwa: "... PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi". Kemudian Winataputra dkk (2004:3), mengemukakan bahwa: "Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab"- Pentingnya PKn sebagai wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikar Nasional (Sisdiknas), di mana PKn merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan sacara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, rnenyadari akan keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya dalan masyarakat. Sebaliknya jika pratik sistem politik dalam Negara demokrasi mengabaikan nilai-nilai demokrasi, maka terjadilah konflik, krisis dan lemahnya pemahaman politik. Salah satu solusi strategis secara konseptual adalah dengan cara memperkuat demokrasi dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Upaya itu tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dimana negaranya menganut sistem demokrasi, maka warga negaranya akan demokratis, tetapi memerlukan proses pendidikan demokrasi, Gandal dan Finn (1992) menegaskan bahwa "democracy does not teach it self. If the strengts, benefits, and responsibilities of democracy are not made clear to citizens. They will be ill equipped to defend on it". Dengan kata lain demokrasi tidak bisa mengajarkannya sendiri. Kalau kekuatan, kemanfaatan dan tanggungjawab demokrasi tidak dipahami dan dihayati dengan baik oleh warga negara, sukar diharapkan mereka mau berjuang untuk mempertahannkannya.
Thomas Jefferson sebagai penulis Deklarasi Kemerdekaan Amerika, dalam Wahab (2001), menyatakan bahwa: "that the knowledge, skills, behaviors of democratic citizenship do not just occur naturality in oneself-but rather they must be taught consciously through schooling to teach new generation. i.e. they are learned behaviors”.
Maksudnya pengetahuan, skil, prilaku warga negara yang demokratis tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi harus diajarkan kepada generasi penerus. Winataputra. (2001) dalam disartasinya memberikan penjelasan bahwa pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status perannya dalam masyarakat.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
Pertama, demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Kedua, Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi.

Berdasarkan pendapat tersebut, menunjukan bahwa pendidikan demokrasi tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain, akan tetapi harus benar-benar digali dari budaya masyarakat itu sendiri. Kemudian demokrasi itu akan terus berlangsung dan berkembang manakala kita dapat mentransformasikan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokratis.
Demokrasi bisa tertanam dalam diri siswa dan juga bisa tumbuh dan berkembang dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara, selain perlu keteladan dari orang tua, guru, tokoh masyarakat dan aparat, juga perlu pembelajaran dan pembudayaan demokrasi secara terencana, bertahap, dan berkesinambungan. Hal ini sebagaimana dikemukakan Djiwandono dkk (2003:34): "Oleh karena itu, sebenarnya praktek demokrasi tidak mungkin langsung jadi, semuanya butuh tahap belajar dari perkembangan masing-masing negara". Ada lagi hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pola pembelajarannya harus demokratis. Jangan sampai pembelajaran demokrasi, tetapi pola pembelajarannya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Keadaan seperti ini jelas akan menjadi kontra produktif dengan tujuan pembelajaran dan pernbudayaan demokrasi
Demokrasi merupakan suatu proses pendidikan, bukan suatu yang dapat diciptakan dalam waktu sekejap. Karena itu betapa penting proses pendidikan dan latihan berdemokrasi baik pada institusi sosial, ekonomi, budaya, apalagi pada institusi politik. Diatas segala itu, demokrasi hanya akan tumbuh kalau ada kesadaran berdemokrasi (democratic consciousness), sikap tanggungjawab dalam berdemokrasi (democratic reponsibility). Demokrasi bukan sekedar cara memperoleh kekuasan tetapi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan umum dengan Cara-cara yang demokratis. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan demokrasi dibatasi oleh tanggungjawab terhadap kepentingan umum dan hukum, karena demokrasi adalah pemerintahan untuk kepentingan umum dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan berdasarkan hukum (democracy under the rule of law). Namun kondisi objektif memperlihatkan bahwa pembelajaran yang selama ini dipraktikan belum kondusif bagi pengembangan nilai-nilai demokrasi. Seperti halnya dikemukakan oleh Affandi (2005:8) bahwa :
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam Kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan dalam suasana sekolah yang sangat birokratis, hirairkis-sentralistis dan elitis sebagai mana sekolah yang ada dewasa ini ?

Berdasarkan pendapat di atas, memberikan implikasi bahwa pendidikan demokrasi sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis. Seperti halnya dikemukakan oleh Gandal dan Finn (1992) dalam Winataputra (2001) mengatakan: "seek only to familiarize people with the precepts of democracy, but also to produce citizens who are principled, independent, inquisitive, and analytic in their outlook" yakni pendidikan bukan hanya sekedar memberikan pengetahun dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan warga negaranya yang berpendirian teguh, madiri memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh ke depan. Namun diingatkannya bahwa pendidikan demokrasi ini jangan hanya dilihat sebagai isolated subject yang diajarkan dalam waktu terjadwal yang cenderung diabaikan lagi, tetapi It is link to nearly everything else that students learn in school-whether it be history, civics, ethics, or economics and too much that goes on out side of school. Jadi jangan hanya dilihat sebagai mateapelajaran yang terisolasi, tetapi harus dikaitkan dengan banyak hal yang dipelajari siswa, mungkin dalam pelajaran sejarah, Kewarganegaraan, Etika, atau Ekonomi dan lebih banyak terjadi di luar sekolah.
Pendidikan demokrasi yang baik menurut Gandal dan Finn (1992) perlu dikembangkannya model "school-based democracy education", paling tidak dalam empat bentuk alternatif. (1) the root and braces of the democratic ide?, perhatian yang cermat yaitu landasan dan bentuk-bentuk demokrasi. (2) how the ideas of democracy have been translated into institutions and practices around the world and through the age" bagaimana ide demokrasi telah diterjemaahkan ke daiam bentuk-bentuk kelembagaan dan praktik di berbagai belahan bumi dalam berbagai kurun waktu. Dengan demikian siswa, akan mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan demokrasi dalam berbagai konteks ruang dan waktu, (3) adanya kurikulum yang memungkinkan siswa dapat belajar sejarah demokrasi di negaranya yang dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang diterapkan dinegaranya dalam berbagai kurun waktu, (4) tersedianya kesempatan bagi siswa untuk memahami kondisi demokrasi yang diterapkan dinegara-negara di dunia, sehingga para siswa memiliki wawasan luas tentang aneka ragam sistem sosial demokrasi datam berbagai konteks.
Disamping keempat hal tersebut perlu ditambahkan pula upaya dikembangkan dalam bentuk kegiatan ekstra kurikuler yang nuansa demokrasi dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang demokratis, dan melibatkan siswa daiam kegiatan masyarakat. Lain halnya dengan Sanusi (1998:3) yang menyatakan bahwa:
Dalam memahami demokrasi harus memaknai aspek-aspek demokrasi secara menyeluruh diperlukan kecerdasan ruhaniyah, kecerdasan nagliyah, kecerdasan agliyah (otak logis-rasional), kecerdasn emosional (natsiyah), kecerdasan menimbang (judgment), kecerdasan membuat keputusan dan memecahkan masalah (decision making and problem solving) dan kecerdasan membahasakan serta mengkomunikasikannya.

Berdasarkan pendapat di atas, menunjukan bahwa untuk memahami demokrasi diperlukan adanya kecerdasan ruhaniyah, nagliyah, aqliyah, nafsiyah, kececdasan dalam menimbang serta kecerdasan daiarn membuat keputusan dan memecahkan masalah. Dengan kata lain, perlu dikembangkannya pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional, yang memungkinkan para siswa dapat mengembangkan dan menggunakan seluruh potensinya sebagai individu dan warga negara dalam masyarakat bangsa dan negara yang demokratis.


referensi
http://dodisupandiblog.blogspot.com/2010/09/pengertian-pendidikan-demokrasi.html

Demokrasi di indonesia


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung

Referensi

kekuasaan dalam pemerintahan


Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com, kekuasaan Pemerintah Indonesia menurut UUD 1945.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945


Referensi

macam-macam demokrasi


Berikut ini macam-macam demokrasi 
A. Demokrasi Pancasila

Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
 
B. Demokrasi Terpimpin

Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
 
C. Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen  dalam sistem  pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.

D. Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif


Referensi

Ciri-ciri demokrasi


Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Referensi

Pengertian Demokrasi


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut


Referensi