Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
·
Penindasan
dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
·
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
·
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Negara
Hukum
Negara Hukum bersandar
pada keyakinan bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam
negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang
memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan
berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah;
kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal,
melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan
setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan
tugasnya berdasarkan hukum
1.
Demi kepastian hukum
2.
Tuntutan perlakuan yang sama
3.
Legitimasi demokrasi
4.
Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat
negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku
dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan
suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan
suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas
pembelaan atau bantuan hukum.
Unsur-unsur Negara Hukum :
1.
Hak asasi manusia dihargai sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
4.
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum :
1.
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif
yang berlaku
2.
Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif
3.
Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
4.
Menuntut pembagian kekuasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar