Negara
merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan
warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan,
yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan
tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga
diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.
Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com, kekuasaan Pemerintah
Indonesia menurut UUD 1945.
Mengingat
luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu
agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut
Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi
kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan
pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam
arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang
kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945
melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945,
terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen,
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas
oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang
kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD
1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam
arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu
oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang
kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di
tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan
peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga
terhadap UUD 1945
Referensi
Thanks
BalasHapusTerimakasih :)
BalasHapus