Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.
Pengertian penduduk
Penduduk adalah
oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu
Negara.
2.
Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari
suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan
warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang
yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan
anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
3.
Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
4.
Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah
asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan
berdasarkan Negara tempat kelahiran.
5.
Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku
asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di
indonesia.
6.
Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan
Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut
kewarganegaraan orang tuanya.
7.
Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran
apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau
keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8.
Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan
bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan
ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
9.
Pengertian asas
publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10.
Asas kebenaran
substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran
substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
11.
Cara memperoleh
kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di
Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran,
-pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut
ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang
ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12.
Cara
memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara
melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
13.
Cara kehilangan
kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang
warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2.
Tidak menolak atau tidak
melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu,
3.
Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4.
masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5.
secara sukarela masuk
dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat
dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6.
Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian
dari Negara asing tersebut,
7.
Tidak diwajibkan tetapi
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara
asing,
8.
Mempunyai paspor atau
surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9.
Bertempat tinggal diluar
wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam
rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan
Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin
dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus
ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan
Referensi
Terimakasih , artikel ini sangat membantu saya .
BalasHapusBisa saya bantu untuk pengurusan surat izin tenaga kerja asing, seperti misalnya :
BalasHapusRPTKA
TA 01
TELEX VISA
IMTA
KITAS
MERP
DLL
Hubungi 081289398287
http://nusantaraservicedokumen.blogspot.com/
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusterima kasih :)
BalasHapusMakasih Ya.....)
BalasHapushttp://YouthToEarn.com/?ref=564932
BalasHapusBuka link terus register or daftar stlh itu dpt dollar 20, visit terus hingga dapat 300 baru bisa ditukar dengan rupiah, chek ya gan/sist. ..
Moga beruntung..
http://YouthToEarn.com/?ref=564932
BalasHapusBuka link terus register or daftar stlh itu dpt dollar 20, visit terus hingga dapat 300 baru bisa ditukar dengan rupiah, chek ya gan/sist. ..
Moga beruntung..
kalo boleh kasih saran.. backgroundnya bikin nggak jelas tulisan.. cukup mengganggu..
BalasHapus