A. Pengertian Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan
kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing
kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya
jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan
tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah
yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri
contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini
adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa
pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau
sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting
pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban ,
kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada
alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga
Negara, warga Negara adalah
B. Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya
adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai
Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam
kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja
memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia.
Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota
negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian,
warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam
masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui
dan tidaknya.
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan
musuh. Misalnya : masyarakat
- Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan
agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
- Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua
masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam
kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya
mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang
ada.
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi
rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam
persidangan hukum).
- Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2.
(dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan
kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
- Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada
pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan
mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
- Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1
(Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa
memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini
sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh
pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu
untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan
memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal
ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai
kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak
warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau
mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu
menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia
antara lain :
- Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
- Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum
dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar