Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan,Geopolitik biasa juga
di sebut dengan wawasan nusantara.
Latar Belakang, Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan
pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai
latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuanfilosofis sebagai dasar pengembangan
wawasan nasional Indonesia
Latar Belakang Wawasan Nusantara
·
Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan
wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
·
Aspek
Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena
yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam (SDA) dan suku bangsa.
·
Aspek
Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa
yang masing - masing memiliki adat
istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
mengandung potensi konflik yang besar.
·
Aspek
Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan
tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam
paradigma nasional memliki spesifikasi:
·
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
·
Undang
- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan idiil.
·
Wawasan
nasional sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional.
·
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
GBHN sebagai politik dan
strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua,
yaitu:
·
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan
sosial".
·
Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (Status) Wawasan
Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah
posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya
akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang
berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi
atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan
nasional Indonesia adalah
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai
geopolitik Indonesia.
4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara
Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional
sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
·
Wawasan
nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1. Perwujudan kepuluan
nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
·
Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya,
agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara
Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batasHindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda)
1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik
garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut
terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar
laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di
mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Pemikir Geopolitik
·
Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya
tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya
mendesak wilayah bangsa yang primitif".[1] Pendapat ini dipertegas
oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah
kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas
·
Karl
Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region,
berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara
unggul.[1]Isi
teori pan regional adalah:
1. Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
2. Autarki (swasembada).
3. Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika,
Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
·
Sir Halford Mackinder (1861 - 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teorinya berbunyi "siapa pun yang
menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi
kawasan Asia Tengah,
sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan
kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
·
Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi teorinya adalah:
1. Sir Walter Raleigh
mengatakan "siapa yang menguasai laut akan
menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan
menguasai dunia".
2. Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan,
sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu, harus
dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
·
Giulio
Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu
beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh
kekuatan udara".
·
Nicholas
J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland
Theory). Dalam teorinya tersirat
1. Dunia terbagi empat, yaitu
daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan
dunia baru (benua Amerika).
2. Menggunakan kombinasi
kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
3. Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar
pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah
jantung.
4. Wilayah Amerika yang paling
ideal dan menjadi negara terkuat.
5. Bangsa Indonesia.
6. Para pemikir Wawasan
Nusantara: Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat
Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia
merupakan pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup
Nusantara, karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau carapandang
Nusantara.
referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar